Minggu, 17 Juni 2012

Kompetensi Pendidik PAUD


KOMPETENSI PENDIDIK PAUD
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Pasal 40 Ayat 2, dinyatakan bahwa kewajiban pendidik adalah: (1) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis; (2) mempunyai komitmen secara professional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan (3) member teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Agar dapat melaksanakan kewajibannya tersebut, maka pendidik harus memiliki sejumlah kompetensi. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini meliputi: kompetensi pedagogis, kompetensi kperibadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial (Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005: Standar Nasional Pendidikan Bab VI).
1.    Kompetensi pedagogis, mencakup kemampuan untuk dapat:
a)    Memahami karakteristik, kebutuhan dan perkembangan peserta didik.
b)    Menguasai konsep dan prinsip pendidikan.
c)    Menguasai konsep, prinsip dan prosedur pengembangan kurikulum.
d)    Menguasai teori, prinsip dan strategi pembelajaran.
e)    Menciptakan situasi pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta member ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian.
f)     Menguasai konsep, prinsip, prosedur dan strategi bimbingan belajar peserta didik.
g)    Menguasai media pembelajaran termasuk teknologi komunikasi dan informasi.
h)    Menguasai prinsip, alat dan prosedur penilaian proses dan hasil belajar.
2.    Kompetensi kepribadian, mencakup kemampuan untuk dapat:
a)    Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, mantap, stabil, dewasa, berwibawa serta arif dan bijaksana.
b)    Berakhlak mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat sekitar.
c)    Memiliki jiwa, sikap dan perilaku demokratis.
d)    Memiliki sikap dan komitmen terhadap profesi serta menjunjung kode etik pendidik.
3.    Kompetensi sosial, mencakup kemampuan untuk dapat:
a)    Bersikap terbuka, objektif dan tidak diskriminatif.
b)    Berkomunikasi dan bergaul secara efektif dan santun dengan peserta didik.
c)    Berkomunikasi dan bergaul secara kolegial dan santun dengan sesame tutor dan tenaga kependidikan.
d)    Berkomunikasi secara empatik dan santun dengan oran tua/wali peserta didik serta masyarakat sekitar.
e)    Beradaptasi dengan kondisi sosial budaya setempat.
f)     Bekerja sama secara efektif dengan peserta didik, sesame tutor dan tenaga kependidikan dan masyarakat sekitar.
4.    Kompetensi profesional, mencakup kemampuan untuk dapat:
a)    Menguasai substansi aspek-aspek perkembangan.
b)    Menguasai konsep dan teori perkembangan anak yang menaungi bidang-bidang pengembangan.
c)    Mengintegrasikan berbagai bidang pengembangan.
d)    Mengaitkan bidang pengembangan dengan kehidupan sehari-hari.
e)    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi utuk pengembangan diri dan profesi.
Sumber: Sujiono, Yuliani Nurani. 2011. Konsep Dasar Anak Usia Dini. Jakarta: PT Indeks

Tidak ada komentar:

Posting Komentar