KOMPETENSI
PENDIDIK PAUD
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 20 Pasal 40 Ayat 2, dinyatakan bahwa kewajiban pendidik
adalah: (1) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan,
kreatif, dinamis dan dialogis; (2) mempunyai komitmen secara professional untuk
meningkatkan mutu pendidikan; dan (3) member teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya.
Agar
dapat melaksanakan kewajibannya tersebut, maka pendidik harus memiliki sejumlah
kompetensi. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini
meliputi: kompetensi pedagogis, kompetensi kperibadian, kompetensi professional
dan kompetensi sosial (Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005: Standar Nasional
Pendidikan Bab VI).
1. Kompetensi
pedagogis, mencakup
kemampuan untuk dapat:
a) Memahami karakteristik, kebutuhan dan
perkembangan peserta didik.
b) Menguasai konsep dan prinsip
pendidikan.
c) Menguasai konsep, prinsip dan prosedur
pengembangan kurikulum.
d) Menguasai teori, prinsip dan strategi
pembelajaran.
e) Menciptakan situasi pembelajaran yang
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta member ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas
dan kemandirian.
f) Menguasai konsep, prinsip, prosedur
dan strategi bimbingan belajar peserta didik.
g) Menguasai media pembelajaran termasuk
teknologi komunikasi dan informasi.
h) Menguasai prinsip, alat dan prosedur
penilaian proses dan hasil belajar.
2. Kompetensi
kepribadian, mencakup
kemampuan untuk dapat:
a)
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, mantap, stabil, dewasa, berwibawa serta arif
dan bijaksana.
b)
Berakhlak
mulia dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat sekitar.
c)
Memiliki
jiwa, sikap dan perilaku demokratis.
d)
Memiliki
sikap dan komitmen terhadap profesi serta menjunjung kode etik pendidik.
3. Kompetensi
sosial, mencakup
kemampuan untuk dapat:
a)
Bersikap
terbuka, objektif dan tidak diskriminatif.
b)
Berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dan santun dengan peserta didik.
c)
Berkomunikasi
dan bergaul secara kolegial dan santun dengan sesame tutor dan tenaga
kependidikan.
d)
Berkomunikasi
secara empatik dan santun dengan oran tua/wali peserta didik serta masyarakat
sekitar.
e)
Beradaptasi
dengan kondisi sosial budaya setempat.
f)
Bekerja
sama secara efektif dengan peserta didik, sesame tutor dan tenaga kependidikan
dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi
profesional, mencakup
kemampuan untuk dapat:
a)
Menguasai
substansi aspek-aspek perkembangan.
b)
Menguasai
konsep dan teori perkembangan anak yang menaungi bidang-bidang pengembangan.
c)
Mengintegrasikan
berbagai bidang pengembangan.
d)
Mengaitkan
bidang pengembangan dengan kehidupan sehari-hari.
e)
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi utuk pengembangan diri dan profesi.
Sumber:
Sujiono, Yuliani Nurani.
2011. Konsep Dasar Anak Usia Dini.
Jakarta: PT Indeks
Tidak ada komentar:
Posting Komentar